TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tak bisa mengendalikan hawa nafsu, sorang petani inisial J (34) di Indragiri Hilir (Inhil) Riau, nekat mencabuli anak di bawah umur.
Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi (UU).
"Ancamanya, penjara selama 9 tahun," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Rabu (31/1/24).
Aksi bejat tersebut, dilakukan J, di salah satu lapangan Badminton, di Kecamatan Tempuling, pada 31 Januari 2024. Sebelum melakukan aksinya, J, sempat mengimingi anak berusia 6 tahun itu uang Rp5.000.
"Korban mengadukan kepada orang tuanya apa yang sudah dilakukan J," lanjut Kapolsek.
Mendapat pengaduan akan hal itu, orang tua koran mendatangi lapangan Badminton. Hanya saja pelaku sudah tidak berada di lokasi tersebut. Akhirnya, keluarga korban melaporkan ke petugas kepolisian.
"Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan guna kepentingan penyidikan lanjut, " tutupnya.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor : RP Edwir Sulaiman