TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil) menolak aktivitas blasting atau peledakan untuk membongkar batuan oleh PT Bara Prima Pratama.
Hal ini terungkap saat Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, dan Forkopimda, memfasilitasi konflik warga dengan pihak perusahaan, Selasa (27/2/24).
Saat itu sejumlah warga diundang untuk duduk bersama di Kantor Desa Kemuning. Pertemuan ini juga dihadiri pihak perusahaan, Kepala Desa Batu Ampar, Camat Kemuning dan pihak Dinas Pertambangan Provinsi Riau.
"BPP melakukan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan. Maka kami tolak Blasting yang dilakukan," kata Koordinator masyarakat, Roy.
Sementara itu perwakilan Direktur PT BPP, Eko mengaku pihaknya telah memberikan konpensasi atas apa yang diinginkan masyarakat. Salah satunya membayar uang ganti rugi kerusakan rumah akibat aktivitas blasting.
"Bagi yang tidak mau menerima uangnya, maka kita siap untuk memperbaiki rumahnya," jawab Eko.
Kemudian, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dery mengakui pihaknya sudah memenuhi harapan masyarakat terkait penghentian blasting.
"Sampai dengan adanya kajian teknis, komperhensif yang mendalam," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pj Bupati Inhil H Herman. Dia berharap pertemuan saat itu membuahkan hasil yang saling menguntungkan.
"Kita sangat sepakat tidak boleh ada blasting. Tapi aktivitas lain silahkan jalan. Salah satunya jual beli batu bara," pinta Pj Bupati.
Baca Juga: Polresta Pastikan Perekapan Suara Pemilu Aman
Artinya, Pj Bupati sangat menginginkan penyelesaian persoalan tersebut memberi efek positif bagi kedua belah pihak. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan hak-haknya. Sementara perusahaan bisa berinvestasi.(ind)
Editor : M. Erizal