TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pelajar berinisial MH ditangkap polisi bersama temannya RH (20) pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
Keduanya dibekuk saat hendak transaksi ekstasi atau inex di parkiran KTV Barcelona, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kini remaja 19 tahun diketahui dalam status magang ini harus mendekam di bilik jeruji besi atas perbuatannya.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Hasan Basri SH MH, Ahad (12/1/2025).
"Benar, hari Jumat dini hari kami berhasil mengamankan dua orang tersangka. Satu di antaranya masih berstatus pelajar, saat diperiksa kami menemukan 6 butir ekstasi,"kata Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa parkiran KTV Barcelona sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.
Ketika personel Polsek Tembilahan Hulu berada dilokasi melihat gerak-gerik dua orang pemuda yang mencurigakan.
"Setelah didekati, salah satu dari mereka berusaha membuang bungkus pelastik ke tumpukan kardus. Saat diperiksa ternyata ada 6 butir ekstasi,"ucap Kapolsek.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Sel Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Selain ekstasi kami juga mengamankan dua unit Hp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : M. Erizal