TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Seorang wanita berinisial J ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tempuling, di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Diduga karena menjual narkoba jenis sabu.
Wanita berusia 24 tahun ini ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu. 5 plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu. Kemudian 1 unit handphone, 1 botol pewangi, 1 dompet dan uang tunai Rp200.000 juga turut diamankan.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) ketika dikonfirmasi Riaupos.co.
"Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proeses penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Dia katakan, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu. "Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
Kemudian setelah dilakukan interogasi itu pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang inisial N yang tinggal di luar Provinsi Riau. "Kita masih melakukan penyelidikan," tutup eks Kapolsek Pulau Burung ini.(*2)
Editor : Rinaldi