TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satrekrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus satu dari dua pelaku pecah kaca berinisial CP (30) di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumsel, Ahad (16/2/2025).
Sementara rekannya berinsial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Demikan disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, Senin (17/2/2025).
"Iya benar, satu orang pelaku sudah ditangkap di Sumsel dan 1 lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Mahmud di mana uang Rp150 juta yang disimpan didalam mobil raib digasak pelaku di Jalan M Boya Tembilahan, Inhil, Riau, Jumat (7/2/2025) lalu.
"Melalui rekaman dan informasi lain, akhirnya keberadaan pelaku diketahui," sambung Kapolres Inhil.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres Inhil, CP mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D.
"Pelaku D saat ini masih dilakukan pengejaran. Pelaku CP mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di Kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp75 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dijelaskan Kapolres Inhil, kejadian pecah kaca itu berawal pelaku mengikuti korban sejak di bank. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengendarai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," paparnya menjelaskan kronologis peristiwa.
Sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, Ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp150 juta sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,"tutupnya.(*2)
Editor : Edwar Yaman