RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetap qimat zakat fitrah 1445 H/2024. Penetapan ini telah disampaikan kepada masing-masing Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus masjid/musala, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Inhu.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Inhu DR H Darwison MA, Ahad (24/3). “Berdasarkan surat Kakanwil Provinsi Riau tentang kepanduan zakat fitrah, maka Kemenag Inhu telah menetapkan panduan besaran atau jumlah zakat fitrah di Kabupaten Inhu,” ujarnya.
Menurut dia, zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Di mana, satu sha’ (gantang) makanan yang mengenyangkan (2,5 kg) atau 3,5 liter beras.