Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Palsukan Dokumen agar Bisa Lulus PPPK, Mantan Kepala dan Guru di SMAN Peranap Ditetapkan sebagai Tersangka

Raja Kasmedi • Kamis, 4 April 2024 | 18:12 WIB

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK
RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan kepala salah satu SMAN di Peranap berinisial Yul, ditetapkan sebagai tersangka. Tidak itu saja, guru SMAN itu berinisial Fat, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMAN Peranap. Dimana kasus tersebut, mulai diproses sejak Juli 2023 lalu.

"Benar, mantan kepala SMAN di Peranap berinisial Yul bersama gurunya berinisial Fat sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen seleksi penerimaan PPPK di salah satu SMAN Peranap," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Kamis (4/4/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang diterima, bahwa tersangka Yul diduga memalsukan data tentang proses seleksi PPPK. Data yang diduga dipalsukan itu, untuk guru SMAN di Peranap yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Fat.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata data masuk mulai mengajar tersangka Fat tidak sesuai atau SK dibuat lebih tua. Kejanggalan itu lebih terlihat ketika di cek melalui absensi hingga pembagian tugas bagi guru-guru di SMAN Peranap itu.

Atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka Yul, maka tersangka Fat dapat mengusulkan berkas untuk pencalonan PPPK. "Ini masih terus dilakukan pengembangan untuk pemeriksaan para saksi dan ahli," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil pemeriksaan, juga terungkap bahwa tersangka Yul dan Fat merupakan saudara kandung. "Tersangka Yul diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen untuk memuluskan adiknya untuk bisa menjadi PPPK," terangnya.

Editor : RP Rinaldi
#lulus pppk #palsukan dokumen