Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Permudah Alur Pelayanan bagi Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah, Ini Aplikasinya

Raja Kasmedi • Rabu, 3 Juli 2024 | 18:22 WIB
Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE foto bersama dengan pelaku IKM usai penyerahan sertifikat merek, halal dan SNI, Rabu (3/7/2024).
Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE foto bersama dengan pelaku IKM usai penyerahan sertifikat merek, halal dan SNI, Rabu (3/7/2024).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meluncurkan aplikasi Taja Usaha Angkat Hasil Industri Kecil Menegah (Tuah-IKM) dan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Minyak dan Gas (SIP MIGAS), Rabu (3/7/2024). Aplikasi itu, digagas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu.

Hadirnya dua aplikasi itu, sebagai upaya dan diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha hingga mendapat perizinan, sertifikasi dan standarisasi produk. Peluncuran aplikasi itu langsung dilakukan oleh Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE di aula Bappeda daerah itu.

"Ini upaya Pemkab Inhu mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan bagi para pelaku usaha industri kecil dan menegah di daerah ini," ucap Rezita.

Bupati mengapresiasi kolaborasi antara Disperindag, Diskominfo dan pihak-pihak yang terlibat dalam rangka menghadirkan aplikasi Tuah IKM dan SIP MIGAS. "Kedepan hendaknya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai fasilitas mempermudah alur pelayanan," harap Rezita.

Kemudian sebutnya, aplikasi Tuah IKM dan SIP MIGAS ini, Bupati Rezita juga berharap dapat meningkatkan transaparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan. Sehingga, dapat meminimalisir adanya penyimpangan atau praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

Sementara itu, aplikasi SIP MIGAS menjadi fitur layanan pelaporan ketersediaan Migas di Kabupaten Inhu. "Pemerintah berharap fitur layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri Migas untuk dapat melaporkan data ketersediannya hingga dapat mencegah kelangkaan mendapatkan Migas," tambahnya.

Baca Juga: Ranja 2025, Naikkan IKM Kabupaten Siak

Rezita berkeyakinan kolaborasi ini akan mendorong memajukan dunia usaha, industri dan perdagangan demi kesejahteraan masyarakat. "Ketika pelaku IKM bergeliat tentunya ada perekonomian akan hidup," beber bupati sambil menyerahkan sertifikat merek, halal dan SNI kepada pelaku IKM.

 

Editor : RP Rinaldi
#permudah pelayanan #industri kecil #pemkab inhu