Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Bawaslu Inhu dan Langsung Ditahan, Ini Pelakunya

Raja Kasmedi • Rabu, 4 September 2024 | 20:05 WIB
Penyidik Kejari Inhu menggiring dua tersangka dua korupsi ke mobil tahanan menuju Rutan kelas IIB Rengat, Rabu (4/9/2024)
Penyidik Kejari Inhu menggiring dua tersangka dua korupsi ke mobil tahanan menuju Rutan kelas IIB Rengat, Rabu (4/9/2024)


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka kasus korupsi Bawaslu Inhu, Rabu (4/9/2024). Kedua tersangka merupakan bendahara pembantu pada tahun 2017 dan 2018.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan kelas IIB Rengat. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial ED selaku bendahara pengeluaran pembantu tahun 2017. Kemudian berinisial ZN selaku bendahara pengeluaran pembantu tahun 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka korupsi itu, merupakan tindakan lanjutan atas perkara sebelumnya oleh Yulianto SHut. Dimana, saat ini mantan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Inhu sudah menjalani hukuman atas vonis 4 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH didampingi Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha SH. "Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka korupsi di Kantor Bawaslu Kabupaten Inhu," ujarnya.

Dijelaskannya, penyelidikan itu dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Dimana, tim penyidik Pidsus Kejari Inhu telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.

"Dari penyidikan yang dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp 929.004.199 dengan tersangka Yulianto SHut," sebutnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto SHut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 7 Maret 2024.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru dengan pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 494.692.658 subsider 2 tahun pidana penjara.

Berdasarkan fakta dalam persidangan atau pertimbangan putusan majelis hakim, ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto SHut dengan tersangka ED dan tersangka ZN.

Berdasarkan putusan tersebut, tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu.

Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian tim penyidik Kejari Inhu kembali melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Bahkan, tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. "Dari alat bukti, keterangan saksi serta alat bukti surat, tim penyidik Kejari Inhu menetapkan ED dan ZN sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. "Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan atau hingga tanggal 23 September 2024," terangnya.(kas)

Editor : M. Erizal
#Korupsi #tersangka korupsi #bawaslu inhu #kejari inhu