RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Pulau Kijang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AS (44) berupaya mengelabui polisi. Namun, upaya itu akhirnya berhasil diungkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Polsek Peranap.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berupaya menyimpan narkoba jenis methavitamin di dalam kaos kaki. “Narkoba itu disimpan dalam kaos dari sepatu safety yang dipakainya ketika hendak mengantarkan narkoba ke pembeli,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (9/9).
Dijelaskannya, dari barang bukti tersebut, Alex tak dapat mengelak saat disergap tim dari Polsek di Jalan Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu akhir pekan kemarin. Bahkan, dari penangkapan itu, Alex mengakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut miliknya.
Memang sebut Misran, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Katipo Pura. Dari informasi itu, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Tidak itu saja, tersangka ternyata selain betempat tinggal sesuai KTP, ia juga bertempat tinggal di Desa Katipo Pura. “Atas informasi itu, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku,” ungkapnya.
Pengintaian yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil. Di mana, ada salah seorang warga dicurigai menaiki sepeda motor langsung disergap dan mengamankannya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu Sabu dengan berat kotor 1,10 gram. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap dan masih dilakukan pengembangan,” terang Misran.(gem)
Editor : Rindra Yasin