Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap, Disimpan dalam Kaos Kaki

Raja Kasmedi • Selasa, 10 September 2024 | 10:29 WIB
Warga Desa Pulau Kijang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AS alias Alex ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Warga Desa Pulau Kijang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AS alias Alex ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Pulau Kijang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AS (44) berupaya mengelabui polisi. Namun, upaya itu akhirnya berhasil diungkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Polsek Peranap.

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berupaya menyimpan narkoba jenis methavitamin di dalam kaos kaki. “Narkoba itu disimpan dalam kaos dari sepatu safety yang dipakainya ketika hendak mengantarkan narkoba ke pembeli,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (9/9).

Dijelaskannya, dari barang bukti tersebut, Alex tak dapat mengelak saat disergap tim dari Polsek di Jalan Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu akhir pekan kemarin. Bahkan, dari penangkapan itu, Alex mengakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut miliknya.

Memang sebut Misran, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Katipo Pura. Dari informasi itu, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Tidak itu saja, tersangka ternyata selain betempat tinggal sesuai KTP, ia juga  bertempat tinggal di Desa Katipo Pura. “Atas informasi itu, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku,” ungkapnya.

Pengintaian yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil. Di mana, ada salah seorang warga dicurigai menaiki sepeda motor langsung disergap dan mengamankannya.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu Sabu dengan berat kotor 1,10 gram. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap dan masih dilakukan pengembangan,” terang Misran.(gem)

Editor : Rindra Yasin
#pengedar sabu #polres inhu #indragiri hulu