RENGAT (RP) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Pengungkapan kali ini melibatkan pelaku yang merupakan pecatan polisi. Parahnya, polisi pecatan itu sempat bertugas di Polres Inhu dan Polres Meranti.
"Berat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan yakni 2,93 gram," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SH MH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran SH Sabtu (19/10/2024).
Dijelaskannya, pelaku yang merupakan pecatan polisi itu berinisial AR. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Jalan Ahmat Thahar Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku AR. Di mana, pelaku diketahui merupakan seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Inhu dan Polres Kepulauan Meranti. Dia dipecat akibat kasus yang sama sekitar tiga tahun lalu.
"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku, hingga berhasil diungkap," sebut Kapolres Inhu, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran.
Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Rengat Barat tidak hanya menangka AR, tetapi juga dua pria yang merupakan rekan pelaku. Kedua pria lainnya itu berinisial, RAZ alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong. Parahnya, pelaku RAZ merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Inhu.
"Ketiga pelaku itu ditangkap di tempat yang sama, yakni di kediaman AR. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Inhu," sambungnya.
Kemudian, sambung Aiptu Misran, saat penangkapan, tim Polsek Rengat Barat juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, AR berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi. "Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Misran.(kas)
Editor : RP Edwar Yaman