Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hampir Dua Tahun Jadi DPO, Polsek Batang Gansal Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Raja Kasmedi • Selasa, 31 Desember 2024 | 15:26 WIB
Pelaku penganiayaan GN alias Napit. ditangkap setelah buron hampir dua tahun,.
Pelaku penganiayaan GN alias Napit. ditangkap setelah buron hampir dua tahun,.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Gansal berhasil menangkap pelaku penganiayaan. Di mana, pelaku yang diamankan itu sempat melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun.

Pelaku penganiayaan itu berinisial GN (43) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. Motif penganiayaan akibat pelaku diketahui sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan oleh korban.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di salah satu rumah di Dusun Pemekaran, Desa Penyaguan pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (31/12/2024).

Dijelaskan Misran, kasus penganiayaan itu dialami korban, Tiar Laoli yang bekerja sekuriti PT Panca Agro Lestari (PAL). Penganiayaan itu dialaminya pada tanggal 3 April 2023 pukul 16.30 WIB di Jalan Blok A0 Petak I PT PAL dan dilaporkan di Polsek Batang Gansal.

Saat itu, Tiar Laoli sedang berjalan menuju batas perkebunan dengan masyarakat. Hanya saja, secara tiba-tiba korban diadang oleh tiga orang, salah satunya dikenali sebagai GN alais Napit. Tanpa banyak bicara, GN menyerang korban menggunakan alat atau benda tajam berupa tojok sawit. Serangan itu mengenai tangan kiri korban hingga mengakibatkan bengkak dan luka di jari manis.

Saat korban berusaha melarikan diri, GN kembali menyerang dengan melemparkan tojok ke arah punggung korban. Tak hanya itu, GN  juga melontarkan kata-kata kasar yang menghina korban sebelum pergi bersama dua pelaku lainnya yang belum dikenali.

Ketika laporan diterima untuk ditindaklanjuti, pelaku berhasil menghilang selama hampir dua tahun. Namun, pada Ahad, (29/12/2024) kemarin, Polsek Batang Gansal menerima informasi bahwa GN telah kembali ke Desa Penyaguan.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP Hutahaean memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Asmadianto untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan , pelaku berhasil diamankan pada Senin siang," terang Aiptu Misran.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#dpo #pelaku penganiayaan #Polsek Batang Gansal #polres inhu