Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Janda Muda di Inhu Riau Digerebek Polisi di Kos-kosan Gegara Lakukan Hal Terlarang Ini

Raja Kasmedi • Minggu, 19 Januari 2025 | 13:37 WIB
Satu di antara dua janda muda yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Inhu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Satu di antara dua janda muda yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Inhu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dua janda muda di Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau diamankan polisi karena melakukan hal terlarang yang melanggar hukum.

Keduanya berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat bersama rekannya IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu.

Satuan Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan kedua pelaku, menambah daftar panjang kasus narkotika di wilayah Inhu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada pengguna dan pengedar lainnya akan ditangkap.

"Keduanya ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Ahad (19/1/2025).

Dijelaskan Misran, penangkapan kedua pelaku, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat atas dugaan transaksi Narkotika di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Sehingga dari informasi tersebut, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti.

Dari penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram. Selain itu, satu sendok pipet, dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dari interograsi yang dilakukan, PSC mengaku berperan sebagai pengedar. Sedangkan IRN mengaku sebagai pemilik dan pemakai salah satu paket sabu.

"Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, menunjukkan hasil positif," ungkapnya.

Baca Juga: Satu Tentara Perempuan Israel Ditukar dengan 50 Warga Palestina

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Lebih jauh disampaikannya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. (kas)

Editor : M. Erizal
#pengedar sabu #satres narkoba polres inhu #peredaran narkotika #janda muda