RENGAT (RIAUPOS.CO) - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Icen Kurniawan menyampaikan sanggahan terhadap hasil pengumuman seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Inhu formasi tahun 2024.
Hasil seleksi tersebut telah diumumkan sejak Senin (30/12/2024) lalu.
Sanggahan itu disampaikannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu.
Karena, berdasarkan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis pada seksi Pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku menunjukkan bahwa nilai Icen Kurniawan lebih tinggi yakni 452.
Sedangkan, peserta lainnya yakni Amir Mahmudin dinyatakan lulus dengan perolehan nilai hanya 438. Namun anehnya Amir Mahmudin yang dinyatakan lulus.
"Ada perbedaan nilai, makanya saya melakukan sanggahan" ujar Icen Kurniawan, Ahad (26/1/2025).
Selain itu sebutnya, ternyata Amir Mahmudin juga tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Batang Cenaku.
Ini dibuktikan dari surat klarifikasi Camat Batang Cenaku, H Dudi Sumbari nomor 096/UM-BC/2025/004 kepada Kepala BK2D Kabupaten Inhu.
Dalam surat Camat Batang Cenaku itu, menerangkan bahwa Amir Mahmudin tidak pernah bekerja sebagai honorer di Kantor Camat Batang Cenaku.
Namun yang bersangkutan hanya bekerja sebagai Sekretaris Desa Kuala Kilan yang dituangkan dalam APBDes Desa Kuala Kilan dan bukan honorer yang dibayarkan melalui DPA kecamatan.
Sedangkan Icen Kurniawan sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Batang Cenaku sejak 2 Januari 2019.
"Selama ini, Amir Mahmudin bukanlah tenaga honorer Kantor Camat Batang Cenaku namun dinyatakan lulus," ungkapnya.
Untuk itu, ia menyampaikan sanggahan kepada BKP2D Inhu hanya ingin mengetahui secara aturan atas pelaksanaan seleksi PPPK yang diterapkan.
"Atas sanggahan itu, saya belum menerima keputusan atau jawaban dari BK2D Inhu," katanya.
Sementara itu, Amir Mahmudin menjelaskan bahwa, dalam pendaftaran sebagai PPPK tahun 2024 hanya melampirkan data sebagai honorer K2 dari Dinas Pendidikan. Karena pernah bekerja sebagai guru honorer sebelum menjadi Sekretaris Desa Kuala Kilan.
"Memang nilai Icen Kurniawan lebih tinggi, tetapi saya honorer K2. Mungkin itu yang menjadi pertimbangan kelulusan saya," sebut Amir Mahmudin.
Amir Mahmudin tidak mempersoalkan tentang sanggahan yang disampaikan Icen Kurniawan kepada BKP2D Inhu. Karena menurutnya, ia juga punya data dan berkas pernah sebagai honorer.
Ketika disinggung tentang surat klarifikasi dari Camat Batang Cenaku yang menerangkan bahwa Amir Mahmudin bukan tenaga honorer Kantor Camat Batang Cenaku. Amir Mahmudin mengaku tidak mengetahui tentang surat klarifikasi tersebut.
Camat Batang Cenaku, H Dudi Sumbari dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi dan masih menunggu hasil rapat panitia pelaksana PPPK.
"Ini masih menunggu rapat dengan BKP2D dan panitia pelaksana. Kami juga akan mempertemukan Icen Kurniawan dengan Amir Mahmudin," sebutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembinaan dan Pensiun ASN pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Ridwan mengatakan bahwa, sanggahan tersebut masih dalam proses. "Masih berproses untuk validasi ulang," ucapnya.
Proses validasi itu dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda). "Ketika Panselda menemukan bukti baru, hasil pengumuman masih bisa berubah. Tunggu hasilnya dan Panselda masih bekerja," terangnya. (kas)
Editor : M. Erizal