Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Inhu Siap Dampingi Eksekutif Perjuangkan Ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemprov Riau

Raja Kasmedi • Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB
Warga saat melintas di ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kamis (30/1/2025).
Warga saat melintas di ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kamis (30/1/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersedia mendampingi pihak eksekutif untuk memperjuangkan pembangunan ruas jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan ruas jalan Pekan Heran-Mumpa ke tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

Dua ruas jalan yang berada dalam wilayah Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu itu, tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga dengan kondisi itu, pembangunan dua ruas jalan tersebut akan menambah beban Pemerintah Kabupaten Inhu.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Yusrizal SH. "Kalau ini tidak diperjuangkan, tentunya akan menambah beban di APBD Inhu," ujar Yusrizal SH, Kamis (30/1/2025).

Ruas jalan Pematang Reba-Pekan Heran saat ini sebutnya, dalam kondisi rusak. Apabila terus dibiarkan, tentunya kondisi jalan semakin parah dan bisa berdampak lebih luas lagi kepada masyarakat.

Begitu juga dengan ruas jalan Pekan Heran-Mumpa, merupakan program jangka panjang untuk transportasi antar kabupaten yakni Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil. Bahkan, ketika pembangunan ruas jalan Pekan Heran-Mumpa terus berjalan, akan dapat membuka isolasi daerah untuk perekonomian yang lebih baik.

Sementara ruas jalan Rengat-Tembilahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, hendaknya atau diusulkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebab, kondisi ruas jalan Rengat-Tembilahan terus digerogoti oleh abrasi yang terjadi di Sungai Indragiri.

Untuk itu harapnya, kepada pihak eksekutif yakni melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu bergerak cepat. "Mumpung di awal tahun, hendaknya PUPR bergerak cepat," beber Yusrizal yang merupakan politisi Perindo.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu, Arif Sudaryanto ST didampingi sejumlah stafnya, membenarkan adanya pelimpahan kewenangan dua ruas jalan dari Provinsi Riau kepada Kabupaten Inhu.

"Benar, ruas jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan ruas jalan Pekan Heran-Mumpa tidak lagi masuk dalam SK Gubernur Riau tentang kedudukan jalan provinsi di kabupaten," ujar Arif Sudaryanto ST.

Memang sebutnya, dengan kondisi itu, pihaknya juga telah mengagendakan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. "Kami juga sudah mengagendakan hal itu dan berharap agar ruas jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan ruas jalan Pekan Heran-Mumpa tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau," sebutnya.

Dalam surat keputusan Gubernur Riau nomor: KLTS: 7464/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi di Provinsi Riau, hanya ada delapan titik ruas jalan provinsi di Kabupaten Inhu.

Di antara delapan titik status ruas jalan provinsi di Kabupaten Inhu yakni, ruas jalan Rengat-Kuala Cenaku, ruas jalan Cerenti-Air Molek, ruas jalan Air Molek-Simpang Japura, ruas jalan Batu Gajah-Sungai Karas. Selanjutnya, ruas jalan Peranap-Simpang IPA, ruas jalan Simpang IPA-Lubuk Kandis, ruas jalan Lubuk Kandis-Pangkalan Kasai dan ruas jalan Pesajian-Simpang IPA. Total panjang ruas jalan provinsi di Kabupaten Inhu, yakni 214,63 km.

 

Editor : Rinaldi
#perbaikan jalan #pemprov riau #dprd inhu