RENGAT (RIAUPOS.CO) - BPJS Kesehatan Cabang Rengat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada mitra dan masyarakat. Bahkan, pembayaran klaim kepada mitra akan dicairkan paling lambat 15 hari sesuai Peraturan Presiden (Perpres).
Demikian disampaikan Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Cabang Rengat, Ade Candra, Kamis (6/2/2025). "Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan mitra," ujar Ade Candra.
Dijelaskannya, BPJS Kesehatan berkewajiban melakukan pembayaran klaim paling lambat 15 hari. Hal itu dilakukan setelah klaim diterima lengkap.
Dimana pembayaran itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 pasal 76 pada ayat 4. "Ketika berkas administrasi klaim sudah lengkap, tidak ada alasan untuk tidak diciarkan," tegasnya.
Begitu juga sebutnya, pembayaran klaim ke Rumah Sakit tergantung kepada kecepatan dan tertib administrasi. Artinya, semakin cepat dan tertib pengajuan klaim dari Rumah Sakit semakin lancar pembayaran dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan, tidak mungkin sengaja menunda atau mempelambat pembayaran klaim. Karena ada konsekwensi denda sebesar 1 persen yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terjadi keterlambatan pembayaran berdasarkan Perper Nomor 82 tahun 2018 pasal 76.
Ade Candra juga menyampaikan klaim RSUD Indrasari Rengat untuk pengajuan Desember 2024. Dimana, pada bulan tersebut, RSUD mengajukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, diajukan untuk klaim susulan bulan Juni dan Juli 2024 dan diterima lengkap pada tanggal 11 Desember 2024. Atas pengajuan itu, telah dibayarkan pada bulan berjalan di tanggal 23 Desember 2024.
Kemudian pada tahap kedua, diajukan untuk bulan pelayanan Agustus hingga Oktober 2024 dan diterima lengkap. Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2024 pembayarannya direalisasikan pada bulan Januari 2025.
Untuk itu sambungnya, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan seluruh proses klaim dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami mengapresiasi seluruh tenaga kesehatan di RSUD Indrasari Rengat atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," beber Ade Candra.
Dalam pada itu, Direktur RSUD Indrasari Rengat, dr Lusi Lestari menyampaikan bahwa, pada dasarnya tidak ada kesalahan dari pihak BPJS Kesehatan . "Proses pengklaiman juga tidak mudah dan butuh waktu untuk menyiapkan berbagai administrasi pendukung," kata dr Lusi Lestari.
Bahkan sambungnya, dalam pengajuan klaim selama ini kepada BPJS Kesehatan, tidak ada kendala. "Masalah yang ada di internal RSUD, nanti saya akan paparkan langsung dengan pimpinan (Bupati dan Wabup terpilih)," janjinya.(kas)
Editor : M. Erizal