Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disdikbud Keluarkan SE Pembelajaran

Raja Kasmedi • Rabu, 26 Februari 2025 | 11:50 WIB
Sejumlah pelajar tingkat SMP dalam Kota Rengat menunggu jemputan saat pulang sekolah, Selasa (25/2/2025).
Sejumlah pelajar tingkat SMP dalam Kota Rengat menunggu jemputan saat pulang sekolah, Selasa (25/2/2025).

RENGAT (RIAUPOS) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446/2025. Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing kepala PAUD hingga kepala SMP di daerah itu.

Jelang puasa hingga awal puasa ramadan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah. “Surat edaran sudah disampaikan kepada masing-masing kepala sekolah untuk dapat dipedomani,” ujar Kepala Disdikbud Inhu Kamaruzzaman SSos MSi, Selasa (25/2)

Dijelaskannya, terhitung sejak 27 Februari-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga. Bahkan, kegiatan lainnya bisa dilakukan di tempat ibadah dan di tengah-tengah masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Selanjutnya, pada 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia dan lainnya.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia,” ungkapnya.

Kemudian pada 26-28 Maret serta 2-8 April merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Nonformal SD dan SMP. “Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” sambungnya.

Durasi jam pembelajaran bulan Ramadan untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Nonformal, 25 menit per jam pelajaran, jenjang SD 25 menit per jam pelajaran dan SMP 30 menit per jam pelajaran. Untuk masuk kelas jenjang PAUD dan Pendidikan Nonformal pada jam 07.30 WIB hingga 09.30 WIB.

Sedangkan untuk masuk kelas rendah 1, 2 dan 3 jenjang SD pada jam 07.30 hingga 09.30 WIB dan kelas tinggi 4, 5 dan 6 pada jam 7.30 WIB hingga 11.00 WIB. Untuk masuk Kelas jenjang SMP pada jam 07.30 hingga 12.00 WIB .

Untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Nonformal, SD dan SMP kembali dilaksanakan pada 9 April 2025. “Jadwal dan materi pembelajaran selama bulan Ramadan diatur dan disusun oleh Satuan Pendidikan masing-masing,” terangnya.(gem)

Editor : Arif Oktafian
#Disdikbud Inhu #Surat Edaran (SE) #Pembelajaran di bulan Ramadan #indragiri hulu