Dua Pemuda di Inhil Meninggal setelah Saling Tikam, Satu Pelaku Berhasil Diamankan, Satu Lagi Buron

Indra Efendi • Dipublikasikan Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:38 WIB
Pelaku S saat berada di Mapolres Inhil, Sabtu (5/10/2024).
Pelaku S saat berada di Mapolres Inhil, Sabtu (5/10/2024).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pemuda dari kelompok yang berbeda di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) terlibat saling tikam hingga mengakibatkan dua meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan, Jumat (4/10/24) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun satu dari pelaku berhasil diamankan Sat Resmob Polres Inhil, kurang dari 24 jam. Sementara satu terduga pelaku lagi masih dalam pengejaran oleh petugas. Kejadian tersebut dipicu kasus pemalakan antara kelompok pelaku.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan singkat kasus kasus pembunuhan ini. Di mana awalnya, korban E (21) secara tak sengaja bertemu R (25) dan S (20) di seputaran Jalan Kapten Muktar Tembilahan.

E, kemudian meminta rokok dan uang secara paksa kepada R. Bahkan korban E sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu,  E melarikan diri, tetapi tetap dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban E.

Setelah berhasil menikam korban E, S dan R langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman. Namun langsung dikejar oleh korban E dan temannya B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat. Akan tetapi tidak jauh berlari, korban E, terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan.

"Sementara B tetap mengejar S dan R," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah, Sabtu (5/10/24) malam.

Tidak jauh dari lokasi korban E terjatuh, B berhasil mengejar R dan langsung melakukan penikaman yang akhirnya membuat R meninggal dunia. Tak lama setelah itu kedua korban dibawa ke RSUD PH Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara tersangka S dan B yang merupakan kelompok berbeda berhasil kabur. Hingga akhirnya, S  berhasil diamankan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pada Sabtu  (5/10/2024) siang. Sedangkan B masih dalam pengejaran.

"S, bersama barang bukti sebilah pisau sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," sambungnya.

Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana.(ind)

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
pemalakan perkelahian polres inhil