TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ingatkan sekolah tidak melakukan pemungutan perpisahan sekolah.
Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdik Inhil dengan larangan keras terhadap seluruh sekolah untuk melakukan pemungutan biaya perpisahan siswa diluar sekolah.
Sekolah juga diminta untuk menggelar acara perpisahan dengan sederhana dan tidak membebani biaya yang dapat memberatkan siswa.
Kepala Disdik Inhil Muhammad Irwan melalui Kabid Pembinaan SMP, H Nursyah Fajar, Ahad (27/4/2025) mengaku telah mendapatkan berbagia laporan adanya pungutan iuran perpisahan.
"Masih memantau dan mengingatkan seluruh satuan pendidikan dilingkup Disdik Inhil agar mematuhi SE yang telah diberikan melalui korwil dan pengawas sekolah,"ucapnya.
Pihaknya pun telah menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan terutama tingkat SMP untuk tidak melaksanakan perjalanan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah.
"Tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus secara sederhana dan tidak membebani orang tua wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat," ujarnya.
Selain itu dilarang menangguhkan dan menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun itu. "Apabila satuan pendidikan melanggar ketentuan di atas, maka satuan pendidikan siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,"tutupnya. (*2)
Editor : M. Erizal