TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) terima kembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 Milyar dari CV Khaliqa Marta, Kamis (8/5/2025).
Pengembalian ini merupakan pelaksanan proyek rekonstruksi jalan ruas 16 Teluk Pinang, Kecamatan GAS-Lahang Baru, Kecamatan Gaung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2023.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Frengki Hutasoit melalui konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Polisi Amankan 8 Paket Sabu, Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap
"Hari ini kami menerima kembalian kerugian uang negara dari CV Khaliqa Marta sebesar Rp1.601.476.210,34," ujar Kajari Inhil.
Namun dirinya mempertegas meskipun telah mengembalikan keuangan negara, namun proses penyelidikan tetap terus berlanjut.
"Pengembalian ini menjadi salah satu hal yang meringankan, namun tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum," kata Kajari Inhil.
Di mana proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Dugaan kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023.
Penyelidikan resmi kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.
Kajari Inhil dalam keterangannya juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Inhil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami harap masyarakat mendukung upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi pembangunan daerah," tutupnya.(*2)
Editor : Edwar Yaman