Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lerai Cekcok Malah Dibacok, Korban Derita Luka di Kepala, Tangan dan Punggung, Pelaku Ternyata Mabuk Dibekuk Tim Polsek Keritang Inhil

Redaksi • Jumat, 9 Mei 2025 | 00:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko MH
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko MH


TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tidak terima dilerai ketika cekcok saat nonton orgen tunggal ditambah dipengaruhi minuman keras (miras), pria berinisial M tikam korban hingga luka parah.

Kejadiannya di Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sedangkan korbannya inisial S (43) harus dilarikan warga ke Puskesmas Kotabaru untuk menajalani perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian tangan, kepala dan punggung.

Atas ulahnya pria berusia 29 tahun ini ditangkap tim opsnal Polsek Keritang di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko MH kepada Riaupos.co, Kamis (8/5/2025).

"Iya, pelaku dipengaruhi minum-minuman keras," kata Kasat.

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal dari pelaku yang cekcok dengan orang lain ketika sedang menonton orgen tunggal di lokasi kejadian.

Melihat itu korban berusaha untuk melerai agar tidak terjadi perkelahian. Namun nyatanya pelaku malah tidak senang dan langsung mengeluarkan badik dipinggang serta langsung menyerang korban.

"Akibatnya korban mengalami luka di tangan, kepala dan punggung. Dan sudah dibawa ke puskesmas kotabaru,"ucap Kasat.

Sementara pelaku usai melakukan perbuatan itu langsung lari menuju rumahnya. Tidak lama berselang polisi yang menerima laporan juga langsung melakukan penangkapan.

Terpisah, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK ketikadikonfirmasi mengatakan pelaku akan dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

"Kasus ini menjadi atensi kami, tim operasi telah dibentuk untuk menindak segala macam tindakan pidana Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti premanisme dan debt colector yang menyalahi aturan dalam rangka Operasi Lancang Kuning 2025," pungkasnya. (*2)

Editor : M. Erizal
#dipengaruhi miras #tikam korban #keritang #lerai cek-cok malah dibacok