TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial EY di rumahnya di Jalan Griliya, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Ahad (18/5/2025).
Dari penangkapan tersangka berusia 33 ini, polisi mengamankan empat bungkus sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berat 0,75 gram.
"Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut,"kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, Senin (19/5/2025).
Penangkapan ini lanjut Kapolres, setelah anggotanya menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka beberapa waktu belakangan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tanpa perlawanan,"ucap Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan yang disaksikan beberapa orang warga sekitar ditemukan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai seperti di atas.
Dari interogasi awal, tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan dia juga mengaku membeli dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh polisi.
"Pelaku dan barang bukti sabu 0,75 gram telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,"imbuh AKBP Farouk.
Polres Inhil menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari pelaku. (*2)
Editor : M. Erizal