TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu satu hari Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di dua tempat berbeda.
Pertama, seorang pria inisial G (31) ditangkap ditempat persembunyiannya di Dusun Bismillah, Desa Sincalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Rabu (21/5/2025) berinsial G (30).
Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo milik korban yang terparkir di teras rumah saat malam hari di Desa Sincalang pada tanggal 5 Januari 2025 lalu.
Kedua, seorang pemuda berusia 19 tahun bernisial OJ yang juga ditangkap di rumahnya di Jalan Kolam, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Rabu (21/5/2025) pagi.
OJ juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor korban yang terparkir di teras rumahnya di Teluk Jira, Tempuling, (18/5/2025) kemarin.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polsek masing-masing.
Menyikapi kejadian ini Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jumat (23/5/2025) mengingatkan kepada masyarakat untuk menyimpan barang berharga di tempat yang lebih aman.
"Kami berpesan kepada masyarakat Inhil, agar sepeda motor ataupun barang berharga lainnya untuk disimpan di tempat yang aman, jangan beri peluang pada pelaku kejahatan," pesan Kapolres Inhil.
Mengingat perstiwa pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di dua kecamatan tersebut motifnya hampir sama yaitu saat korban memarkirkan kendaraan hingga malam hari di teras rumah. (*2)
Editor : M. Erizal