TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung (Tanjab), Jambi, Kamis (29/5/2025).
Pria berinisial AI (34) ini terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil pada Rabu 28 April 2025 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol AR Tarigan MH kepada Riaupos.co, Sabtu (31/5/2025).
"Iya benar kami mengamankan satu orang pelaku curanmor bersama barang bukti sepeda motor," ujar eks Kapolsek Kateman ini.
Lanjutnya, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Irwansyah yang mengatakan sepeda motornya telah hilang dan diduga dicuri saat sedang di parkir dibagian dapur rumah.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikkan, dan korban juga ikut dalam melakukan pencarian bersama sanak saudaranya," ucap Tarigan.
Masih dikatakan Kapolsek, dari hasil koordinasi polisi dan masyarakat, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan warga di lokasi penangkapan.
"Kemudian anggota kami langsung menuju ke lokasi untuk memgamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kemuning," ujar Tarigan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, pelaku melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*2)
Pelaku curanmor berinisial AI ketika diamankan di Mapolsek Kemuning, Sabtu (31/5/2025).(Istimewa)
Editor : Rinaldi