TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga menjadi pengedar narkoba, seorang wanita berinisial LM ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kemuning di Dusun Simpang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (10/6/2025).
Dari tangan wanita 41 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. Selain itu, satu buah dompet, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp3.382.000 juga diamankan dari pelaku.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Ungkap 5 Alasan Kenapa Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melakui Kapolsek Kemuning Kompol A R Tarigan MH kepada Riaupos.co, Rabu (11/6/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kemuning,"ujar Kompol Tarigan.
Lanjut Kompol Tarigan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,"ucap eks Kapolsek Kateman ini.
Baca Juga: Penobatan Bujang-Gadis SSK MAN 3 Pekanbaru, BKKBN Provinsi Riau Sampaikan Hal Ini
Dari penangkapan ini, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terakhir, Kompol Tarigan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning, dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini," tambahnya.(*2)
Editor : Edwar Yaman