Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Herman Sebut 926 Unit Sepeda Motor Dinas Pemkab Inhil Belum Diketahui Keberadaannya

M Ali Nurman • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:35 WIB
Sepeda motor kendaraan dinas dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Inhil di Jalan Bunga, Tembilahan, Selasa (17/6/2025).
Sepeda motor kendaraan dinas dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Inhil di Jalan Bunga, Tembilahan, Selasa (17/6/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman minta iventarisir segera kendaraan sepeda motor dinas milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab). Hal ini disampaikan Bupati Herman ketika menggelar apel iventarisasi kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Inhil di Jalan Bunga, Tembilahan, Selasa (17/6/2025).

Dari 1.647 unit kendaraan bermotor hanya 721 unit yang berhasil dikumpulkan. Sementara 926 unit kendaraan hingga saat ini belum dilaporkan keberadaannya.

"Kita ingin proses inventarisasi ini segera dituntaskan. Kita perlu mengetahui kondisi kendaraan tersebut, apakah berada di bengkel atau sedang dalam perbaikan. Semua kendaraan harus dikembalikan agar pendataan berjalan maksimal," tegas Bupati Inhil.

 Baca Juga: Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Rincikan Rp1,6 Miliar untuk Ajudan Risnandar

Bupati juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan bahwa kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.

"Di lapangan, masih sering kita temui kendaraan pelat merah digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Ini sangat disayangkan. Kendaraan dinas seharusnya tidak berada di tempat yang tidak semestinya," ujarnya.

Selain itu, Bupati Herman juga memerintahkan agar dilakukan pendataan terhadap kendaraan dinas roda dua yang belum membayar pajak. Ia menekankan bahwa kendaraan yang belum melunasi pajaknya tidak boleh digunakan.

Bupati Herman juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda dua yang masih tersebar.

"Selama belum terkumpul semuanya, jangan berharap bisa menggunakan kendaraan yang sudah dikumpulkan," jelasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Inhil berencana untuk menyeragamkan jenis kendaraan dinas roda dua guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan pengelolaan.

"Tidak boleh lagi ada perbedaan jenis kendaraan seperti PCX, Beat, dan lainnya. Harus diseragamkan," pungkas Bupati.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#pemkab inhil #Sepeda Motor Dinas Pemkab Inhil #bupati herman