Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Petani di Gaung Inhil Ditangkap Usai Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Akibatnya 5,2 Hektare Lahan Terbakar

M Ali Nurman • Kamis, 3 Juli 2025 | 12:11 WIB
Sebanyak 5,2 hektare lahan terbakar di Gaung Inhil akibat petani berinisial SL membuka lahan dengan cara dibakar. Petani berinisial SL, ditangkap, Kamis (3/7/2025).
Sebanyak 5,2 hektare lahan terbakar di Gaung Inhil akibat petani berinisial SL membuka lahan dengan cara dibakar. Petani berinisial SL, ditangkap, Kamis (3/7/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga buka lahan dengan cara dibakar, seorang petani berinisial SL ditangkap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidder) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (2/7/2025).

Akibat perbuatan pria berusia 55 tahun ini terjadi karhutla di Inhil. Lahan seluas 5,2 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil terbakar. Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko MH, Kamis (3/7/2025) siang.

"Benar, ada satu orang kami tetapkan menjadi tersangka," ucapnya.

 Baca Juga: Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Tangis Nikita Mirzani Pecah, Ternyata karena Hal Ini

Dijelaskan Kasat, penangkapan berawal dari laporam warga yang mengatakan ada kebakaran lahan di lokasi kejadian, Rabu (2/7/2025). Setelah itu Bhabinkamtibmas setempat langsung melakukan pemeriksaan.

"Saat di lokasi ditemukan lahan terbakar cukup luas, kemudian Polsek Gaung koordinasi dengan kami terkait hal tersebut," ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Tim Tipidter melakukan penyelidikan di lapangan dan ditemukan barang bukti 1 bilah pengait rumput, 1 bilah parang panjang, 2 potong kayu bekas terbakar, 1 buah mancis berwarna biru.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#karhutla di inhil #Petani di Gaung Inhil Ditangkap #Buka Lahan dengan Cara Dibakar