Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mau Ditangkap, Dua Pengedar Narkoba di Kemuning Inhil Buang Sabu di Samping Rumah

M Ali Nurman • Rabu, 9 Juli 2025 | 15:39 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba (tengah) diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Kemuning, Inhil, Rabu (9/7/2025).
Dua tersangka pengedar narkoba (tengah) diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Kemuning, Inhil, Rabu (9/7/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Hendak ditangkap, dua orang pengedar narkoba inisial SM (38) dan FK (32) membuang barang bukti sabu-sabu di samping rumahnya di Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (7/7/2025).

Sehingga saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti sabu, namun ketika dilakukan penggeledahan di dalam handphone salah satu pelaku, ditemukan video mereka sedang mengkonsumsi sabu dan foto sabu-sabu.

Tidak ingin kalah dari pelaku, penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Kemuning Kompol AR Tarigan ini kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolsek Kemuning. Di Mapolsek Kemuning kedua pelaku dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol AR Tarigan MH kepada Riaupos.co, Rabu (9/7/2025).

"Saat penangkapan disaksikan RT dan warga sekitar, tersangka FK teriak bilang ada polisi, sehingga FM yang saat itu berada di dalam rumah cepat membuang barang bukti," kata Kompol Tarigan.

Lanjut Tarigan, petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan handphone SM dan ditemukan video sedang mengkonsumsi sabu dan foto sabu-sabu.

"Karena larut malam, kami membawa tersangka ke Polsek, dan saat dilakukan pemeriksaan, FM mengaku jika barang bukti sabu ada pada SM," ucapnya.

Setelah pagi hari, petugas kembali melakukan pencarian barang bukti dan saat itu ditemukan satu buah tas kecil di tepi rumah yang berada di pagar seng.

"Saat dibuka ditemukan sabu-sabu 1 paket besar seberat 51,32 gram, 1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram, 1 unit timbangan," tukasnya.

Kemudian petugas kembali melakukan interogasi dan pelaku mengakui jika barang haram yang berada di tepi rumahnya itu miliknya dan ia buang saat petugas melakukan penggerebekan.

"Pelaku mengaku narkoba itu miliknya, mereka jemput dari Pekanbaru dan di edarkan di Desa Keritang," tukas Kapolsek.

Dijelaskan Kompol Tarigan, penangkapan ini setelah laporan dari masyarakat yang resah karena tersangka sering melakukan transaksi narkoba. "Kami mengapresiasi masyarakat yang mau memberi informasi, dan kami juga ingin masyarakat lainnya menginformasikan jika ada indikasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemunig," tutup Kapolsek.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 3 unit handphone berbagai merek, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok sabu dari plastik.

Hasil tes urine terhadap SM juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*2)

 

Editor : Rinaldi
#buang barang bukti #pengedar nakoba #polsek kemuning