TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebut terkait Surat Edaran (SE) aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang beredar di media sosial adalah hoax atau palsu.
Dalam surat tersebut mencatut nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan alamat Jalan Swarna Bumi No. 04, Tembilahan, serta menampilkan identitas pribadi seseorang lengkap dengan NIK, KK, nomor telepon, hingga alamat email.
Surat semakin terlihat resmi setelah dilengkapi tanda tangan dan nama Kepala Disdukpencapil Inhil, Meiza Hardi serta stempel hingga keterangan bahwa surat adalah salinan digital yang sah.
Kepala Disdukpencapil Inhil Meiza Hardi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Kami tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Surat tersebut adalah hoaks atau palsu. Jangan percaya jika ada informasi aktivasi IKD yang tidak berasal dari petugas resmi Capil atau akun resmi kami," tegas Meiza.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivasi IKD melalui pihak ketiga atau perantara, karena proses aktivasi hanya dapat dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil yang berwenang.
"Scan barcode untuk aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas resmi Capil. Jadi jangan percaya jika ada yang menawarkan jasa aktivasi melalui WA atau menyebarkan surat seperti ini," tambahnya.
Meiza juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan baru yang menggunakan nama instansi pemerintah untuk meretas data pribadi.
"Sekali lagi kami himbau masyarakat untuk selalu hati-hati, apalagi terkait data-data pribadi. Ini bisa saja untuk meretas data kita,"tutupnya. (*2)
Editor : M. Erizal