Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sedang Santai di Lobi Hotel, Pengedar Sabu di Tembilahan Ditangkap Polisi

M Ali Nurman • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:13 WIB
Pengedar narkoba inisial SU bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolres Inhil, Selasa (22/7/2025)
Pengedar narkoba inisial SU bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolres Inhil, Selasa (22/7/2025)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Belum sempat transaksi, pengedar narkoba berinisial SU (23) keburu ditangkap polisi saat sedang santai di lobi salah satu hotel di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (22/7/2025) dini hari. Dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Inhil ini ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 0,78 gram.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur SIK kepada Riaupos.co membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar kita ada melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di lobi salah satu hotel di tembilahan," katanya.

 Baca Juga: Deputi CEO PSPS Pekanbaru Raja Faisal Optimistis Stadion Kaharuddin Nasution Lolos Verifikasi

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan itu dari bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku diduga sering melakukan teransaksi narkoba.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sebelum sempat ia bertransaksi," sambung Kasat Narkoba.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seperti disebutkan di atas, kemudian 1 buah tas selempang, 1 unit handphone alat komunikasi untuk transaksi dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX.

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang inisial AC yang saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Narkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti narkoba sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine terhadap SU juga menunjukkan hasil positif mengandung methampetamin, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#pengedar sabu #kasat narkoba #polres inhil