TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial IY (52), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap Satreskrim Polres Kampar usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Yudo Achmad (48), Jumat (23/7/2025).
Aksi kekerasan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur soal suara musik karaoke yang dinilai terlalu bising.
“Korban merasa terganggu dengan suara musik dari rumah pelaku. Saat hendak menegur, pelaku justru marah dan membenturkan kepala ke kening korban hingga terluka,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Sabtu (26/7/2025).
Kejadian bermula pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban meminta agar pelaku menghentikan musik karaoke karena sudah larut malam. Namun permintaan tersebut malah dibalas dengan tindakan kekerasan.
“Kening korban mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat benturan,” tambah AKP Gian.
Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui telah membenturkan kepala ke arah wajah korban. Saat ini sudah kami tahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.(kom)
Editor : Edwar Yaman