Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Petani di Inhil Ini Ditangkap Polisi setelah Kedapatan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

M Ali Nurman • Minggu, 27 Juli 2025 | 09:44 WIB
Petugas kepolisian memasang police line di lokasi awal pembakaran lahan di Dusun Rawa, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Sabtu (26/7/2025).
Petugas kepolisian memasang police line di lokasi awal pembakaran lahan di Dusun Rawa, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Sabtu (26/7/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga membuka lahan dengan cara dibakar, seorang petani berinisial AR di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Gaung, Sabtu (26/7/2025) malam.

Dari penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 buah korek api, 1 bilah parang bergagang plastik, 2 batang kayu bekas terbakar dan 1 unit alat semprot. Sedangkan akibat kebakaran tersebut, kurang lebih 5 hektare lahan gambut disekitarnya juga ikut terbakar.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko SH, Ahad (27/7/2025).

Dikatakannya, penangkapan berawal dari hasil pengembangan laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025 lalu.

"Titik api terpantau di Dusun Rawa, Desa Belantaraya, selain memadamkan api, kami juga melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran,"ucapnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pemilik lahan yang saat ini menjadi tersangka mengaku jika dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya sendiri.

Atas perbuatannya itu, AR dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ujar AKP Budi Winarko.

Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak.

"Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#Satreskrim Polres Inhil #polsek gaung #Buka Lahan dengan Cara Dibakar #petani di inhil