TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Satreskrim Polres Inhil bersama Unit Reksrim Polsek Kempas menangkap seorang petani berinisial HN yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. Pria berusia 42 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh unit Tipidter Pokres Inhil, Ahad (27/7/2025) malam.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Senin (28/7/2025) siang.
"Iya benar, tersangka sudah kami amankan bersama barang buktu di Mapolres Inhil,"kata Kasat
Baca Juga: Bupati Kampar dan Kapolres Bahas Penanganan Karhutla dalam Rapat Nasional Bersama BNPB
Menurut Kasat Reskrim, kebakaran lahan dengan luas 5 hektare ini terjadi pada 24 Juli 2025 kemarin, kemudian petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Kempas melakukan pemadaman.
"Kami juga melalukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi terkait penyebab terjadinya karhutla ini,"ucap AKP Budi Winarko.
Masih dikatakannya, api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik warga bernama Supandi. Berdasarkan keterangan Supandi dan saksi lainnya, diketahui bahwa HN yang melakukan pembakaran tumpukan kayu di lokasi sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,"tutupnya.(*2)
Editor : Edwar Yaman