Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berawal dari Laporan Masyarakat, Bandar Sabu di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi

Redaksi • Selasa, 29 Juli 2025 | 11:52 WIB
Teks foto : Tersangka FE bersama barang bukti sabu-sabu ketika diamankan di Mapolres Inhil, Selasa (29/7/2025).
Teks foto : Tersangka FE bersama barang bukti sabu-sabu ketika diamankan di Mapolres Inhil, Selasa (29/7/2025).

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap seorang bandar sabu inisial FE di Jalan Suhada I, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (28/7/2025) malam.

Dari penangkapan pria diketahui berusia 38 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 81,38 gram, 1 unit handphone, 1 paket sabu dan 1 unit sepeda motor.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gerry Agnar Timur, Selasa (29/7/2025).

Diakatakannya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas FE yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor," ujar Iptu Gerry.

Setelah penggeledahan di lokasi penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Cendana, Gang Jambu. Di sana, ditemukan dua paket besar sabu yang dibalut plastik merah, tersimpan di dalam kamarnya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial HM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tes urine yang dilakukan terhadap FE juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ucap Kasat.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Terakhir, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi terciptanya Kabupaten Inhil yang bersih dari narkotika. (*2)

Editor : M. Erizal
#sabu #polres indragiri hilir #tembilahan hulu