TEMBILAHAN (RIAUPOS) - Sedang istirahat dan santai, pelaku penganiayaan diketahui berinisial RC ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Selasa (29/7/2025).
Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap setelah petugas kepolisian menerima laporan dari korban bernama M Risky yang mengatakan dirinya dianiaya hingga terluka di depan RSUD Puri Husada Tembilahan, Sabtu (26/7/2025) lalu.
"Dari laporan itu anggota Resmob melakukan penyelidikan dan penangkapan, saat itu pelaku sedang berada di rumahnya,"ujar Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Rabu (30/7/2025).
Dikatakan Kasat, penganiayaan ini bermula saat korban bersama seorang temannya bernama Farhan berniat menjemput kenalan pelaku diketahui bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat.
Namun sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba datang dan langsung melayangkan serangan. Tanpa alasan jelas, pelaku kembali memukuli wajah dan bahu korban hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak.
Ironisnya, usai sempat dibawa pergi oleh saksi bernama Ade menggunakan sepeda motor milik korban, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan kembali menghajar korban, bahkan setelah korban memohon maaf. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan pendarahan di wajah serta hidung.
"Dari laporan korban kami melakukan penangkapan, motif nya dendam lama antara korban dan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil,"ucap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kini sedang proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Inhil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga,"tutupnya. (*2)
Editor : M. Erizal