Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

3 Pengedar Narkoba di Keritang Inhil Ditangkap, Ayah dan Anak Ikut Terlibat

M Ali Nurman • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Tiga orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Keritang, Kamis (7/8/2025).
Tiga orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Keritang, Kamis (7/8/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggagalkan peredaran narkoba di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Kamis (7/8/2025) dini hari.

Dari penangkapan ini tiga orang diketahui berinisial DS, HD dan DT diamankan bersama barang bukti 96,7 gram sabu dan 35 butir pil ekstasi.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya benar, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek," kata AKP Ramli Samosir.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota reskrim melakukan penyelidikan selama dua hari.

"Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua orang tersangka, yaitu DS dan HD sedang berada di rumah DT yang merupakan ayah dari DS. Bersama tim, Aipda Yurizal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka," ucapnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin dan Sekretaris Desa, Rustam, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

"Dari DS, polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang dan 20 paket kecil sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik dari pipet, tiga unit handphone dan uang tunai senilai Rp13.505.000," tambah Kapolsek.

Sementara itu, dari tersangka HD juga ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap DS mengungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, ditemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat-alat lainnya.

Polisi juga mengamankan DT yang diduga terlibat dalam jaringan ini. "DT ini ditetapkan tersangka. Dia mengetahui perbuatan itu, tapi tak melaporkan kepada pihak berwajib," tegas Kapolsek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Terakhir, Kapolsek Keritang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Keritang.(*2)

 

Editor : Rinaldi
#ayah dan anak #kecamatan keritang #pelaku narkoba