Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gudang Barang di Parit 21 Tembilahan Beralih Fungsi Jadi Tempat Pembakaran Pinang, Begini Kata Anggota DPRD Inhil

M Ali Nurman • Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ketua Komisi III DPRD Inhil Muammar Armain.
Ketua Komisi III DPRD Inhil Muammar Armain.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Gudang barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) di kawasan Pelabuhan Parit 21 Tembilahan saat ini berubah fungsi menjadi tempat pembakaran pinang. Sebab, Pemda Inhil dikabarkan telah menyewakan kawasan tersebut ke pihak swasta yang kini menjadi tempat pengovenan pinang.

Anggota DPRD Inhil Muammar Armain kepada Riaupos.co mengatakan tidak setuju dengan peralihan fungsi yang dilakukan tersebut,  Kamis (7/8/2025).

"Kalau kami di Komisi III tentu tidak setuju. Kami ingin itu dikembalikan seperti semula, sesuai dengan fungsinya," tegas Muammar yang merupakan Fraksi PKB ini.

 Baca Juga: Camat Kampar Imbau Pemilik Lahan Tak Alihkan Fungsi Sawah, Ini Alasannya

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi terkait penyewaan dan alih fungsi gudang tersebut.

"Kami sudah memanggil Dinas Perhubungan dan menanyakan secara langsung. Katanya gudang itu merupakan aset daerah," ujar Muamar.

Lebih lanjut, Muamar menyebut bahwa Bupati Inhil sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau aktivitas di gudang tersebut dan sempat menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi yang terjadi. Namun, hingga saat ini, aktivitas oven pinang di lokasi tersebut masih berlangsung.

 Baca Juga: Tahun Ini, Lokasi Upacara HUT RI Dialihkan ke Ruang Terbuka Hijau Rengat, Begini Penjelasan Pj Sekdakab Inhu

"Bupati sudah turun langsung ke pelabuhan. Kita serahkan ke pemerintah untuk menyelesaikan sesuai regulasi yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) lalu, Bupati Inhil Herman melakukan peninjauan ke gudang yang beralih fungsi tersebut. Dalam pernyataannya, Bupati Herman menegaskan tidak mendukung perubahan fungsi gudang menjadi tempat pengolahan pinang.

"Seharusnya gudang ini hanya digunakan untuk tempat penimbunan barang. Namun hari ini kita melihat gudang sudah beralih fungsi menjadi tempat pembakaran pinang. Terdapat sekitar 58 oven yang dibuat di dalamnya. Kita tidak setuju dengan hal seperti ini," tegas Herman.

 Baca Juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sebut jika PETI Masuk WPR, Bisa Capai Rp5 Triliun per Tahun

Hingga kini, masyarakat dan pihak legislatif menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi gudang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#Muammar Armain #gudang barang #Parit 21 Tembilahan #dprd inhil