TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 879 orang warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8/2025).
Dari remisi umum dan dasawarsa ini, dua warga binaan menghirup udara segar atau dinyatakan bebas dari masa kurungan penjara.
Demikian disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tembilahan Prayitno usai pemberian remisi yang juga dihadiri Bupati Inhil, Herman.
"Untuk remisi umum ada 879 orang dan ada dua orang yang langsung bebas, sebanarnya ada juga warga binaan yang ikut bebas, tapi masih harus menjalani subsider dulu, sehingga belum bisa dibebaskan dulu," ucapnya.
Lanjut Kalapas, sesuai ketentuan di mana yang menerima remisi warga binaan telah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.
"Proses pemberian remisi ini telah menjalani seleksi yang sangat ketat, dan yang menerima remisi sudah sesuai dengan ketentuan," tegas Kalapas Prayitno.
Sementara itu Bupati Inhil, Herman mengapresiasi jajaran Lapas Tembilahan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembinaan bagi narapidana dan anak binaan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk berperilaku lebih baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Semua demi kebaikan diri sendiri dan masa depan yang lebih cerah," ucap Bupati Herman.
Selain itu, Bupati Herman juga mengingatkan agar jajaran pemasyarakatan senantiasa menjaga integritas, menghindari praktik penyimpangan serta memperkuat program pembinaan yang mendukung kemandirian ekonomi warga binaan melalui berbagai kegiatan produktif.(*2)
Editor : Edwar Yaman