Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Petani di Tempuling Inhil Ditangkap Polisi

Redaksi • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Personel Polsek Tempuling memasang garis polisi di lokasi awal pelaku membakar lahan di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Jumat (29/8/2025).
Personel Polsek Tempuling memasang garis polisi di lokasi awal pelaku membakar lahan di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Jumat (29/8/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang petani di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diketahui berinisial SM ditangkap polisi karena sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, Rabu (27/8/2025) kemarin.

Pria berusia 52 tahun warga asli Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan penyelidikan penyebab kebakaran 2 hektare lahan di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Selasa (26/8/2025).

"Dari penyelidikan di lapangan kami mengamankan seorang pria berinisial SM tanpa melakukan perlawanan,"kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma, Jumat (29/8/2025).

Hasil interogasi awal, mantan Kanit Tipidter Polres Inhil ini mengatakan pelaku sengaja membuka lahan untuk menanam kelapa sawit dengan cara dibakar.

"Tersangka mau menanam kelapa sawit, sehingga sengaja membakar lahan. Akibatnya kebakaran pun meluas hingga 2 hektare,"ujar Iptu Delni.

Dijelaskannya, awal diketahui kebakaran lahan setelah ditemukan titik hotspot dari pantauan satelit Dashboard Lancang Kuning. Adapun lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan ketebalan sekitar dua meter.

"Saat turun ke lokasi kami melihat tersangka sedang berupaya memadamkan api yang meluas, di situ ia mengaku sengaja membakar lahan dan langsung kami amankan bersama barang bukti tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis serta ban bekas yang digunakan untuk membakar lahan,"terangnya.

Dia menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan dan dilarang oleh undang-undang.

"Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,"tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lahan gambut sangat rentan terbakar dan dampaknya luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga kelestarian lingkungan. (*2)

Editor : M. Erizal
#inhil #Buka Lahan dengan Cara Dibakar #tempuling #petani ditangkap polisi #Bakar Lahan untuk Kebun