TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Rumah Dinas (Rumdis) milik Lapas Kelas IIA Tembilahan di Jalan M Boya, Tembilahan, saat ini beralih fungsi menjadi tempat usaha dan telah disewakan ke pihak swasta.
Aset milik negara yang seharusnya dipergunakan untuk fasilitas dinas malah tidak dipergunakan dengan semestinya. Sehingga menjadi perbincangan dikalangan publik.
Sangat terlihat jelas papan nama bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau terpampang dibangunan tersebut. Namun di bagian depan, aktivitas bisnis berjalan setiap hari.
Berdasarkan keterangan penyewa bernama Leni, rumah dinas tersebut disewakan dengan pola pembayaran ganda, yakni Rp31 juta per tahun ditambah Rp1 juta per bulan. Jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp43 juta per tahun.
"Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan," ungkap Leni.
Kalapas Tembilahan, Prayitno membenarkan adanya praktik sewa tersebut. Namun ia menyebut yang disewakan bukan rumah negara, melainkan lahan kosong di depan rumah dinas yang sudah tidak layak huni.
Ia menjelaskan, ada dua jalur pembayaran. Pertama, Rp1 juta per bulan disetor ke rekening bendahara Lapas untuk masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedua, Rp25 juta per tahun yang disetorkan ke kas koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan. Totalnya mencapai Rp35 juta per tahun.
Menurut Prayitno, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pola pembayaran ganda ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa sebagian dana masuk ke kas negara, sementara sebagian lainnya masuk ke koperasi internal.
Masyarakat Tembilahan yang juga praktisi hukum, Maryanto kepada Riaupos.co, Selasa (9/9) menilai praktik tersebut rawan adanya penyimpangan.
"Kalau aset negara dimanfaatkan untuk komersial, seluruh penerimaan wajib masuk ke kas negara. Tidak boleh ada percabangan ke koperasi," tegasnya.
Menurut Maryanto, hal ini bisa disebut double payment yang berpotensi disalahgunakan dalam mengelola aset milik negara. Ia juga menambahkan, koperasi internal tidak memiliki kewenangan memungut biaya atas pemanfaatan aset negara.
Kasus penyewaan lahan negara di Lapas Tembilahan ini menjadi gambaran persoalan klasik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di daerah. Aset negara sering beralih fungsi menjadi ruang bisnis produktif, namun dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.(*2)
Editor : Rinaldi