Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dianiaya 6 Polisi di Polsek Kemuning, Tahanan Kasus Pencabulan Melapor ke Polres Inhil

Redaksi • Rabu, 17 September 2025 | 22:20 WIB
JE tahanan kasus pencabulan sedang melakukan visum di RSUD Puri Husada Tembilahan usai kasus penganiayaan yang dialaminya oleh 6 orang anggota Polsek Kemuning,  Polres Inhil, Selasa (17/9/2025).
JE tahanan kasus pencabulan sedang melakukan visum di RSUD Puri Husada Tembilahan usai kasus penganiayaan yang dialaminya oleh 6 orang anggota Polsek Kemuning, Polres Inhil, Selasa (17/9/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tahanan kasus dugaan pencabulan berinisial JE diduga menjadi korban penganiayaan 6 anggota kepolisan di Polsek Kemuning, Polres Inhil.

Pemuda 18 tahun tersebut dikabarkan mengalami luka-luka usai diduga kepalanya dibenturkan ke besi sel serta paha disulut puntung rokok.

Tidak terima dengan perlakuan oknum polisi tersebut, korban dan keluarga didampingi kuasa hukum membuat laporan ke Prompam dan Satreskrim Polres Inhil, Selasa (15/9/2025).

Chairul Salim SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum kepada Riaupos.co, menjelaskan kejadian berawal dari penangkapan kliennya, Kamis 28 Agsutus kemarin di Kecamatan Kemuning.

"Setibanya di Mapolsek Kemuning, klien kami yang masih berusia 18 tahun tujuh bulan mendapat perlakuan yang tidak baik yakni sekitar enam Anggota Polsek Kemuning melakukan penganiayaan terhadap Je,''ucap Chairul Salim.

Dilanjutkannya, pada saat penangkapan orang tua kliennya tidak dapat bertemu dan naru mendapatkan izin membesuk pada hari Selasa 2 September.

''Baru pada hari Selasa tanggal 2 September 2025, orang tua klien kami mendapatkan izin untuk melihat keadaan klien kami,''ujarnya.

Setelah berhasil menjenguk anaknya, lanjut Chairul Salim, terlihat kondisi fisik JE mengalami luka hampir diseluruh bagian tubuh.

Dari penjelasan korban ke orang tuanya bahwa luka yang dialami akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam Anggota Polsek Kemuning.

''Kepala Je cedera akibat dibenturkan ke besi sel, cidera punggung sampai dada akibat dicambuk menggunakan ikat pinggang, cidera bagian paha akibat disulut dengan api rokok,''tambah Salim.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya sudah membuat laporan atas peristiwa yang dialami tersebut untuk mengambil langkah hukum .

''Kami secara resmi sudah membuat pengaduan ke propam dengan didampingi salah seorang kuasa hukum yakni Ardiansyah Dewa SH, klien kami Je juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Inhil, di Tembilahan, Kabupaten Inhil,''ungkap Salim.

Ia meminta kepada Kapolres Inhil untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap 6 anggotanya yang sangat mencoreng citra kepolisian, yang seharusnya pihak kepolisian mengayomi dan melindungi masyarakat. Apalagi, lanjutnya, dugaan peristiwa itu terjadi di kantor institusi Polri yakni Mapolsek Kemuning.

''Kami minta Pak Kapolres dengan tegas dan segera memproses keenam oknum Polsek Kemuning itu, agar sesuai dengan amanah Pak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yakni tetap terwujud Polri yang presisi,''tutup Salim.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko saat dikomfirmasi Riaupos.co membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Benar, saat ini kami sudah menerima laporan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, sabar ya,"singkat Kasat Reskrim. (*2)

Editor : M. Erizal
#penganiayaan #tahanan dianiaya #polres inhil #polsek kemuning #Polsek kemuning polres inhil