TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi terkait memasang papan plang peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Senin (29/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, kepada Riau Pos. Dia menjelaskan pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, dengan sejumlah pejabat terkait, diantaranya perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, Sekcam Tempuling, Bizarimi, Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, serta unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.
"Pmasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil ini.
Kegiatan tersebut, lanjutnya bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Artinya, pemasangan papan peringatan dilokasi agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. (ind)
Editor : M. Erizal