TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Saat ini dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), baru enam yang aktif belanja barang dan jasa menggunakan sistem e-purchasing melalui platform M-Bizmarket.
Sementara 14 kecamatan lagi masih memakai sistem manual. Sedangkan 6 kecamatan yang sudah menggunakan sistem digital tersebut Sungai Batang, Reteh, Pelangiran, Kuala Indragiri, Tempuling, dan Kateman.
Hal ini diketahui setelah Bupati Inhil Herman, menggelar rapat evaluasi pembangunan didampingi Sekretaris Daerah, H Tantawi Jauhari yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lama ini.
Bupati Inhil mengatakan data ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah alarm yang menandai mandegnya upaya modernisasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Platform ini bukanlah sekadar toko online biasa. Ini instrumen resmi pemerintah yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021,"ujarnya.
Menurutnya, sistem e-purchasing platform M-Bizmarket bertujuan untuk menciptakan belanja pemerintah yang lebih cepat, transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, M-Bizmarket adalah ujung tombak untuk mendorong produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lokal.
"Dengan menggunakan platform ini, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah tidak hanya untuk kebutuhan operasional, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian akar rumput di Inhil," terangnya.
Ketidakpatuhan 14 kecamatan ini berimplikasi serius, mulai dari ancaman terhadap akuntabilitas keuangan, kegagalan dalam mendukung UMKM lokal, hingga inefisiensi dalam proses belanja.
"Potensi besar dana belanja daerah untuk menggerakkan roda usaha lokal terbuang percuma, sementara ruang untuk transaksi yang tidak transparan tetap terbuka,"sambungnya.
Dengan demikian, Bupati Inhil juga menegaskan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan sanksi berupa administratif secara bertahap kepada para camat yang tidak patuh terhadap perkembangan digital.
"Bila perlu, diterapkan sanksi administratif bertahap bagi camat yang mengabaikan, pendampingan intensif bukan hanya perintah, namun mutlak, sehingga Dinas terkait atau ULP perlu turun langsung memberikan pelatihan "hands-on" untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang menjadi hambatan,"tutupnya. (*2)
Editor : M. Erizal