TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Puluhan warga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditipu seorang lelaki berinisial FA dengan modus menawarkan jasa pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIS) palsu.
Akibatnya, pria 34 tahun itu ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil tanpa melakukan perlawanan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Rabu (29/10/2025).
Penangkapan terhadap FA ini setelah petugas kepolisian menerima laporan dari salah satu korban bernama Alex Sandra (41), warga Jalan Pangeran Tembilahan beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025). "Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra mengatakan, dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku," ujar Kasat.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutnya, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu. Dimana pelaku mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
"Korban tergiur dengan tawaran tersebut. Korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS," jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.
"Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi," sambung Kasat.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Dengan kejadian ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa," tutupnya.(*2)
Editor : Rinaldi