TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Puluhan massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Jalan Subrantas, Tembilahan, Selasa (11/11/2025).
Massa yang tergabung dalam aliansi Koalisi Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Indragiri Hilir (KAMI) ini mengangkat tema "Analisis Yuridis dan Moral Publik atas Kejanggalan OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid".
Dimana puluhan massa aksi ini menyuarakan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai janggal dan tidak transparan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025 lalu.
Koordinator aksi, Muhammmad Yusuf dalam orasinya menilai KPK telah melakukan langkah yang tidak memenuhi unsur tertangkap tangan sesuai dalam Pasal 12C ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia juga menilai langkah OTT yang dilakukan KPK tersebut tidak ditemukan bukti langsung berupa uang suap atau transaksi pada saat kejadian.
"Jangan sampai lembaga penegak hukum justru kehilangan kepercayaan publik karena tidak transparan, kami ingin KPK terbuka dan transparan," ujarnya.
Selain itu, perwakilan aliansi KAMI juga menyerahkan pernyataan sikap dan analisis yuridis tertulis kepada pimpinan DPRD Inhil.
Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna yang hadir pada kesempatan ini juga langsung menemui massa dan juga menerima aspirasi tersebut.
Iwan Taruna menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa dengan terbuka, serta akan menyampaikan dan menghantarkan aspirasi tersebut kepada pihak berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
"Aspirasi yang disampaikan oleh aliansi KAMI ini akan diteruskan ke provinsi hingga pusat. Sebagai wakil rakyat, kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pihak terkait," ucap pria yang akrab disapa IT ini
Namun ia berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah aspirasi disampaikan dan diterima langsung pimpinan DPRD Inhil, puluhan massa langsung membubarkan diri dengan tertib.(*2)
Editor : Rinaldi