TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil untuk dilakukan pembahasan. Hal itu menuai pro dan kontra.
Kendati demikian, legislatif pesimistis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 tersebut dapat disahkan pada 30 November 2025 mendatang. Mengingat waktu yang tersisa hanya tinggal 6 hari kerja. Sementara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 Tahun 2015, pengesahan Ranperda APBD harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran baru. Artinya Ranperda APBD mesti sudah disahkan pada akhir November akan datang.
"Kita tidak akan buru-buru dalam membahasnya," kata anggota DPRD Inhil, Fadli, Selasa (25/11/25).
Fadli, menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan nanti bukan tanpa alasan. Hal itu tentu disebabkan lambatnya Pemkab Inhil menyerahkan dokumen KUA-PPAS.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Inhil Fadilah, mengakui bahwa melihatkan kondisi yang ada maka pengesahan Ranperda APBD 2026 tidak mungkin tepat waktu pada akhir November 2025. Kendati demikian, pihaknya bersama DPRD akan bekerja maksimal.
"Ya, kalau secara logika memang tidak mungkin. Tapi ini kan terjadi hampir di semua daerah di Riau ini,"jelasnya.
Dia mengakui keterlambatan tersebut juga dikarenakan terjadinya pengurangan transfer ke daerah (TKD) yang cukup besar oleh pemerintah pusat. Sehingga, lanjut Fadillah, untuk membuat anggaran menjadi sulit. Ditambah lagi dengan adanya beban baru, seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai lainnya yang harus dialokasikan.
"Sementara ruang fiskal yang sedikit ini pembangunan harus banyak juga,"paparnya lagi.
Senada dengan itu Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, saat mengemukan bahwa pembahasan APBD tetap akan berproses sebagaimana mestinya. Artinya DPRD tidak akan memaksakan pengesahan APBD pada 30 November 2025 mendatang.
Baca Juga: Dibuka, Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 hingga 23 Desember
"Sesuai dengan kesepakatan kita akan rapat bersama TAPD dan dilanjutkan dengan pendalaman dimasing-masing Komisi. Jika ditanya untuk tanggal 30 ini saya pastikan tidak terkejar,"tegasnya.(ind)
Editor : Edwar Yaman