TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dosen Fakultas Hukum Unisi Tembilahan, Jamri SH MH, menyoroti lambannya proses pengajuan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk dibahas oleh DPRD bersama-sama TAPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Sebab, jika dilihat dari aspek waktu, terdapat persoalan krusial yang tidak dapat diabaikan. Siklus penganggaran daerah secara nasional mengharuskan bahwa penyampaian rancangan KUA–PPAS idealnya dimulai jauh lebih awal. Yaitu pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
Bahkan, menurut Jamri, dalam praktik umum di banyak daerah, kesepakatan KUA–PPAS ditandatangani paling lambat akhir Agustus. Hal iti untuk memberi ruang yang cukup bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD. Setelah itu, RAPBD seharusnya sudah disampaikan kepada DPRD paling lambat awal Oktober.
Tujuanya agar pembahasan dapat diselesaikan sebelum batas akhir penetapan APBD pada 30 November. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keteraturan administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mengenai Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada 24 November 2025 lalu, menjadi titik penting dalam tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada kesempatan tersebut, Bupati Indragiri Hilir menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan KUA dan PPAS.
"Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyampaian nota pengantar itu bukan sekadar acara seremonial. Melainkan tindakan hukum yang bersifat wajib sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran daerah yang telah diatur secara tegas dalam kerangka peraturan perundang-undangan,"ungkap Jamri, Rabu (26/11/2025).
Kendati begitu, dengan dimulainya pembahasan KUA–PPAS baru pada 24 November 2025 lalu, hampir seluruh tahapan yang ditentukan regulasi telah dilampaui. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi administratif yang signifikan.
Mengenai keterlambatan pembahasan tidak hanya mengancam ketepatan waktu penetapan APBD 2026. Akan tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Selain itu, pada awal tahun anggaran pemerintah daerah sangat mengandalkan APBD untuk menjalankan layanan publik.
"Jika APBD terlambat, maka banyak kegiatan pelayanan masyarakat tidak dapat segera dimulai. Hal ini pada akhirnya berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan dunia usaha,"urainya.
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, keterlambatan tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum, asas ketepatan waktu, dan asas profesionalitas. Proses penganggaran seharusnya berjalan sistematis, terencana, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ketika pembahasan baru dimulai pada saat waktu penetapan APBD hanya tersisa beberapa hari, maka kualitas perumusan kebijakan anggaran rawan tidak optimal.
Pemeriksaan substansi anggaran menjadi terbatas, peluang partisipasi publik menjadi minim, dan risiko kesalahan teknis dalam penyusunan dokumen menjadi semakin besar.
Meski demikian, secara formal rapat paripurna 24 November lalu tetap memiliki makna penting karena menjadi dasar administratif dimulainya pembahasan KUA–PPAS oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Inuil. Risalah rapat yang dihasilkan dari paripurna itu memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen resmi yang melandasi proses berikutnya.
Namun momen tersebut sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa perencanaan dan tata kelola penganggaran di tingkat daerah perlu evaluasi lebih serius. Terutama dalam hal kedisiplinan terhadap jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik yang ideal, penyampaian rancangan KUA–PPAS sudah sepatutnya dilakukan paling lambat bulan Juni setiap tahunnya. Pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD dapat berlangsung pada bulan Juli hingga awal Agustus. Sehingga kesepakatan KUA–PPAS dapat ditandatangani paling lambat akhir Agustus.
Dengan demikian, Rancangan APBD dapat segera dirumuskan dan disampaikan ke DPRD pada awal Oktober untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu pada akhir November. Siklus seperti inilah yang menjamin kepastian hukum, menjaga kualitas perencanaan, dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu oleh persoalan administratif.
Masih menurut pandangan Jamri, karena itu, meskipun penyampaian pidato pengantar Bupati Indragiri Hilir telah memenuhi aspek legalitas formil, waktu pelaksanaannya menuntut perhatian serius.
Pemerintah daerah perlu menata ulang manajemen perencanaan anggaran agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kita yakin dengan kedisiplinan waktu dan perencanaan yang lebih matang, proses penyusunan KUA–PPAS dan APBD dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,"tutupnya.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Inhil Fadilah, mengakui bahwa jika melihat kondisi yang ada maka pengesahan Ranperda APBD 2026 tidak mungkin tepat waktu pada akhir November 2025. Kendati demikian, pihaknya bersama DPRD akan bekerja maksimal.
"Ya kalau secara logika memang tidak mungkin. Tapi ini kan terjadi hampir disumua daerah di Riau ini,"jelasnya. Dia mengakui keterlambatan tersebut juga dikarenakan terjadinya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup besar oleh pemerintah pusat.
Sehingga, lanjut Fadillah, kondisi tersebut membuat anggaran menjadi sulit. Ditambah lagi dengan adanya beban baru, seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai lainnya yang harus dialokasikan.
"Sementara ruang viskal yang sedikit ini pembangunan harus banyak juga,"paparnya lagi. (ind)
Editor : M. Erizal