TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya dikritik oleh pihak akademisi, kini keterlambatan penyampaian KUA-PPAS APBD Indragiri Hilir (Inhil) 2026 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD Inhil juga disayangkan oleh Fraksi PDI-P.
Semestinya, dokumen KUA PPAS APBD Inhil 2026 disampaikan pada Oktober 2025. Mengingat penetapan APBD 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 Tahun 2015, satu bulan sebelum tahun angharan berjalan habis.
"30 November 2025 meski sudah disahkan. Tapi kalau sudah demikian, ya pasti molor. Tapi ini murni akibat keterlambatan pihak Eksekutif,"ungkap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Inhil, Samino, Kamis (27/11/2025).
Pada prinsipnya, menurut Samino, DPRD Inhil ingin penetapan APBD 2026 tepat waktu. Yakni, 30 November 2025. Kendati demikian, hal itu baru ke tahap pembahasan awal KUA-PPAS 2026, yang berpedoman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam melakukan pembahasan yang sedang berjalan saat ini, lanjut Samino, pihaknya tidak ingin buru-buru. Artinya, membahas sebagai mana standar dan mengedepankan kepentingan pembangunan yang bermuara terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya Asisten III Setdakab Inhil Fadillah, mengatakan secara logika sulit untuk mengesahkan APBD Inhil 2026 pada akhir November 2025 mendatang. Namun fenomena tersebut bukan saja terjadi di Inhil. Melainkan hampir semua daerah di Riau.
"Ini terjadi karena ada pengurangan Transper ke Daerah (TKD). Sehingga untuk membuat anggaran ini menjadi sulit. Ditambah lagi adanya beban baru daerah seperti pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lainnya"jawabnya. (ind)
Editor : M. Erizal