Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemda Inhil Berencana Alokasikan Rp5 Miliar untuk Rehab Kantor Bupati dari Uang Pinjaman di Tahun 2026

M Ali Nurman • Senin, 1 Desember 2025 | 20:11 WIB
Kantor Bupati Inhil di Jalan Akasia, Tembilahan.
Kantor Bupati Inhil di Jalan Akasia, Tembilahan.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) wacanakan rehabilitasi kantor Bupati Inhil dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar pada tahun 2026.

Rehab gedung tersebut rencananya menggunakan anggaran dari peminjaman uang Rp200 miliar ke PT Sarana Multi Infrasteuktur (SMI) jika telah disetujui DPRD Inhil dalam proses pembahasan yang saat ini sedang berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025) membenarkan jika pemerintah daerah akan melakukan rehabilitasi kantor Bupati Inhil tahun 2026. Namun menurutnya, anggaran tersebut tergantung dari kesepakatan anggota DPRD dalam pembahasan formal.

"Memang benar kami sudah menyampaikan rancangan KUA PPAS 2026 ke DPRD dan dalam rancangan tersebut ada usulan kegaiatan untuk rehab kantor bupati yang pembiayaannya rencana dari pinjaman daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Sekda Inhil menjelaskan bahwa rencana itu tinggal menunggu hasil antara disetujui atau tidak oleh DPRD Inhil.

"Usulan KUA PPAS tersebut tentunya dibahas di DPRD melalui Banggar apakah sepakat dan bisa disetujui, kita tunggu sampai selesai pembahasan nanti." Tambah Sekda.

Sebelumnya, wacana peminjaman Rp 200 miliar ini menjadi pro dan kontra. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil terang-terangan menyatakan sikap tidak menyetujui rencana Pemkab Inhil mengajukan pinjaman dana yang cukup besar tersebut.

"Dikhawatirkan hanya menjadi beban fiskal daerah dan jelas tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Inhil," ujar Ketua Fraksi PDIP Inhil, Samino belum lama ini.

Samino menjelaskan, seluruh pembangunan harus sesuai dengan RPJMD, karena dokumen yang diajukan itu merinci visi, misi, prioritas, dan program pembangunan daerah selama lima tahun dan tentunya juga harus sesuai serta selaras dengan kebijakan nasional (RPJMN) dan provinsi.

"Harus melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan yang terarah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kalau memang ingin membangun harusnya dengan anggaran yang ada bisa membangun dengan mendahulukan program-program prioritas,"ungkap Samino.

Menurutnya, tanpa meminjam pun pemerintah bisa membangun dengan catatan menyisir atau memangkas program-program yang tidak menjadi sekala prioritas.

Dikatakannya lagi, defisit anggaran bukan alasan untuk melakukan pinjaman, karena pada faktanya alokasi pinjaman yang diajukan pemerintah ini untuk pembangunan infrastruktur yang tidak langsung berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika sudah sesuai dengan RPJMD dan untuk peningkatan PAD serta ada urgensinya untuk kepentingan rakyat baru kita ajukan,"tegas Samino.

Ia juga menilai pinjaman tersebut bukanlah keputusan biasa, karena memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kesehatan fiskal daerah sehingga dikhawatirkan merugikan rakyat.

Berdasarkan ketentuan, pinjaman daerah dijaminkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga jika terjadi kesalahan perhitungan, beban keuangan bisa menghambat pembangunan daerah.

Ia bahkan memproyeksikan bahwa nantinya, APBD Inhil berpotensi mengalami tekanan besar karena cicilan pinjaman yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar per tahun akan dipotong otomatis dari dana transfer pusat.

"Kami khawatir, jika perhitungan saat ini ceroboh, maka tahun-tahun yang akan datang menjadi tahun yang sulit bagi Inhil. Beban ini akan ditanggung oleh masyarakat di masa depan" ujarnya.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#pemkab inhil #sekda inhil #rpjmd #Rehab Kantor Bupati