TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kuliah umum di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tembilahan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Sugito SH hadir langsung dalam memberikan materi kepada generasi penerus bangsa terhadap tanggung jawab moral demi memastikan kesejahteraan rakyat.
Kajari Sugito dalam kesempatan ini menyampaikan pidato Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat".
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral demi memastikan kesejahteraan rakyat.
"Korupsi adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat atas pelayanan publik. Pemberantasan korupsi merupakan syarat bagi terwujudnya kemakmuran rakyat," ujar Sugito.
Ia juga menyoroti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di berbagai lini kehidupan.
Menurut Sugito, Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. "Pemberantasan korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Kita bekerja untuk Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil Frengki Hutasoit turut memberikan pemaparan terkait mekanisme dan tantangan penanganan perkara korupsi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan serta penempelan stiker anti korupsi sebagai simbol komitmen bersama melawan korupsi hingga ke akar. Dalam kegiatan itu juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Ketua MUI Inhil, tokoh masyarakat, para guru, wali murid, serta pejabat struktural Kejari.(*2)
Editor : Rinaldi